Pemenuhan Hak Agama dan Adat Untuk Penyandang Disabilitas di Bali

Ida Ayu Made Gayatri1, Ni Kadek Juliantari2 1Universitas Ngurah Rai 2 Stkip Agama Hindi Amlapura Silakan Sitasi: http://ejournal.ihdn.ac.id/index.php/IJHSRS/article/view/803/658   ABSTRAK Hak beragama orang Indonesia telah diatur dalam UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemenuhan Hak Beragama Penyandang Disabilitas (PD) telah diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentangContinue reading “Pemenuhan Hak Agama dan Adat Untuk Penyandang Disabilitas di Bali”